Tribratanewspoldakaltim.com,  Paser  – Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, AIK, M.Si mengatakan bahwa Satuan Reserse dan kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser berhasil membekuk 2 orang pelaku yang diduga melakukan tindak kriminal pencurian sepeda motor setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait hilang satu unit sepeda motor jenis Honda Revo Fit warna hitam yang terjadi pada, Selasa (18/10/2022).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 215 / XI / 2022 / SPKT.RESKRIM / POLRES PASER / POLDA KALIMANTAN TIMUR, Tanggal 05 November 2022 pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan Nopol KT 3904 EW, 1 buah gunting dan 1 buah obeng, kejadian tersebut terjadi di jembatan sungai Regutan Desa Petangis Kec. Batu Engau.

Atas kejadian tersebut Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan 2 orang pelaku an. Rd (17) dan Hr (17) warga Desa Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser.

“Pada Selasa (18/10) sekira pukul 23.00 wita sepeda motor Honda  Revo  warna Hitam KT 3904 EW terakhir kali Pelapor parkir setelah pulang kerja di Jembatan Sungai Regutan Desa Petangis Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim, pada saat pagi hari anak Pelapor akan memakai motor tersebut dan setelah di cek di jembatan ternyata motor tersebut sudah tidak ada di tempat terakhir kali diparkirkan,” Ucap AKP Gandha Syah Hidayat.

Atas kejadian tersebut, terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut ” ungkap Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK.

di tempat terpisah Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si mengapresiasi kinerja jajaran dalam menindaklanjuti kasus yang terjadi di wilayah hukum Polda Kaltim.

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version