Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Satuan Reskrim Polres Paser kembali berhasil mengungkap Kasus tindak pidana perjudian jenis Slot sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP, Selasa (01/11/2022).
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A/ 87/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES PASER/POLDA KALTIM, tanggal 01 November 2022, Unit Jatanras yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim IPTU Suradin telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian berinisial AW (42) dan NZR (43), Tkp di Desa Muara Komam, Kabupaten Paser.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo A96 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A96 warna hitam dan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI.
“Pada hari Senin (31/10) sekira pukul 22.00 wita Team Gabungan Unit Jatanras Polres Paser dan Unit Pidum mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Daerah Desa Muara Komam Kec. Muara Komam Kab. Paser Prov. Kaltim sering terjadi Permainan Judi Slot yang di lakukan oleh Masyarakat sekitar,” ucap IPTU Suradin.
“Atas informasi tersebut Team Gabungan melakukan Penyelidikan dan sekira pukul 00.30 wita Team Gabungan telah mengamankan 2 (dua) Orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Slot. Kemudian pada saat dilakukan Interogasi awal terhadap Pelaku, ia mengakui perbuatannya dan setelah itu Kedua Pelaku dan BB dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut,” lanjutnya.
Terakhir, Tindak Pidana perjudian ini merupakan Instruksi dan Perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Personil Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.
Humas Polda Kaltim