Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali berhasil meringkus seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kel. Guntung Minggu (30/10/2022) pukul 16.00.Wita
Pelaku berinisial SU (34) warga Jl. Tari Enggang Kel. Guntung Kec,.Bontang Utara kota Bontang,
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H.membenarkan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bontang telah menangkap seorang Pelaku pengedar Narkotika jenis sabu
” Pelaku memang Target Operasi (TO) yang kita Incar dalam Operasi Antik Mahakam 2022″ Kata Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid, Senin (31/10/2022)
Pengungkapan ini berawal dari Penangkapan tersangka SU di rumahnya di Jl. tari enggang Kel. Guntung ,Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan anggota menemukan 30 Bungkus plastik klip berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12.33 (Dua Belas Koma Tiga Puluh Tiga) Gram yang disimpan didalam tas di ruang tamu ” Kata Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid
Selain menyita Sabu anggota Satresnarkoba juga menyita menyita barang bukti lainnya berupa uang hasil penjualan senilai Rp 2.650.000, 2 bong, 3 pipet kaca, 1 buah plastik klip, sedotan runcing, korek gas, tas, dan ponsel.
Dijelaskan Iptu Muh Yazid Pelaku SU mengambil barang haram tersebut dari Kab. Kutai Timur. rencananya barang tersebut akan di jual kembali kepada teman teman terdekatnya” Ujarnya.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Humas Polda Kaltim