Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si., membuka acara Sosialisasi Implementasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) oleh Pengadilan Tinggi Kaltim bagi penyidik Polda Kaltim, Rabu (11/1/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Kaltim turut didampingi oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs. Mujiyono, S.H., M.Hum., dan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Bapak Nyoman Gede Wirya, S.H., M.H., serta Pejabat Utama Polda Kaltim.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim menyampaikan harapan aplikasi e-berpadu ini dapat mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa maksud tujuan dari Sosialisaasi Aplikasi E-Berpadu tersebut adalah Terwujudnya system administrasi penanganan perkara pidana berbasiskan Teknologi Infomasi, Memangkas Birokrasi dan terciptanya efektivitas dalam Layanan Acara Perkara Pidana, Meningkatakan Efektivitas dan Efisiensi bagi Aparatur Penegak Hukum, Masyarakat Pencari Keadilan, Meminimalisir Tatap Muka dan Meminimalisir Adanya Penyimpangan, Memudahkan Koordinasi Antara Aparat Penegak Hukum, Kerja Sama Antar Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan teknis operasional pelayanan publik dan/atau pendukung pelayanan publik.
Untuk diketahui, adapun fitur yang disediakan dalam aplikasi tersebut adalah e-Pelimpahan, e-Sita, e-Penggeledahan, e-Penahanan PN, e-Pembantaran, e-Pinjam Pakai, e-Diversi, e-Izin Besuk.
Humas Polda Kaltim