Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Kutim dalam hal ini Polsek Muara Wahau dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Muara Wahau.

Hasilnya, jajaran Unit Narkoba Polsek Muara Wahau kembali berhasil menangkap seorang Pria DT (40), Jum’at (06/01/2023).

Dari tangan pelaku, Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 10 paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat Bruto 26,31 gram.

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Muara Wahau sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu, atas informasi tersebut anggota jajaran Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 19.35 wita Personel Polsek Muara Wahau mengamankan seseorang pria,” ucap Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria Yudha Wisnu Rahardjo, S.E.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 10 bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu berbagai macam ukuran dan berat, 1 buah timbangan digital dan barang-barang lainnya,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut diamankan di Polsek Muara Wahau untuk proses hukum lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version