Tribratanewspoldakaltim.com Kutai Barat- Kegiatan Bidkum Polda Kaltim di Polres Kutai Barat melakukan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum kepada personel Polres Kutai Barat dan jajaran Polsek di aula Polres Kutai Barat, Rabu (8/2/2023)
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Waka Polres Kompol I Gde Dharma Suyasa ,S.H, para Kabag, Kasat, Kasi dan Perwira serta personel Polres Kutai Barat kurang lebih 110 personel yang dilaksanakan di Aula Polres Kutai Barat.
Kegiatan Sosialisasi dan penyuluhan hukum dari Tim Bidkum Polda Kaltim, yang Ketua oleh AKBP Muntini, S.E,.M.H. Kompol Tasimun, S.H,. M.M, Pembina TK 1 Sutikto S.H dan Brigadir Nadea Sasmita, SH
Adapun materi yang disampaikan yakni Undang-undang R.I nomor 1 tahun 2023 , tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M.H yang diwakili Waka Polres Kompol I Gde Dharma Suyasa, S.H, “bahwa materi yang diberikan oleh Tim Bidkum Polda Kaltim, betul-betul dapat dipahami dan dimengerti oleh seluruh peserta yang nantinya bisa dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sehari-hari dilapangan. “Ucap Waka Polres.
“di harapannya setelah mendapatkan sosialisasi dan penyuluhan Hukum dari Tim Bidkum Polda Kaltim personel Polres Kutai Barat , bisa menjadi bekal bagi personel Polres Kutim dan Polsek jajaran dalam menjalankan tugas lebih baik lagi kedepannya .” tutupnya.
Humas Polda Kaltim