Tribratanewspoldakaltim.com, PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan pengedaran 60 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial SP (42) Warga Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU. Jajaran Polsek Sepaku berhasil mengamankan SP di pinggir Jalan di Desa Semoi Dua pada Senin (6/2/2023) malam.
“SP diamankan karena membawa 60 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,12 gram,” ucap Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono, Jumat (10/2/2023).
Kapolsek menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sepaku bahwa di desa setempat sering terjadi transaksi narkoba.
“Saat kami melakukan penyelidikan, SP sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung kami amankan, saat kita geledah ditemukan barang bukti 60 paket sabu-sabu,” ucapnya.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sepaku juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 700 ribu yang diduga adalah hasil transaksi narkoba, tiga buah plastik warna hitam dan satu buah handphone.
“Saat ini kami sedang mengembang kasus narkoba yang melihat SP, upaya ini dilakukan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ” tuturnya.
Atas perbuatan tersangka SP telah diamankan di Polsek Sepaku. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim