Bontang – Tim Rajawali Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Tersangka ditangkap di Desa Badak Mekar, Muara Badak, Kukar, Minggu (19/3/2023) pukul 10.30 Wita.

Warga Gunung Elai berinisial Ar 24 tahun meminjam motor warga Kanaan pada Senin 13 Mart lalu. Namun, hingga saat ini motornya tidak kunjung dikembalikan.

“Dia sering aja pinjam, makanya dipercaya, tapi kok yang ini tidak balik-balik,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.

Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian senilai Rp 21 juta, dan melaporkan tersangka ke Polres Bontang.

Tersangka pun ditahan bersama barang bukti sepeda motor jenis Honda Genio KT 2896 QG. Saat ditangkap tidak ada perlawanan darinya. Dia juga dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version