Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) meringkus tiga bandar berinisial To (37), Sa (43) dan Ar (51) atas kepemilikan 10 poket diduga sbu dengan berat 124,00 gram bruto.” Sepasa,(9/5/2023) sore hari
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic.,S.I.K.,M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Damianus Jelatu.,S.H mengatakan penangkapan tiga pelaku dilakukan atas dasar informasi masyarakat bahwa di Wilayah Kutim sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Pada awal bulan Mei 2023 ,Setelah kami mendapatkan informasi, anggota opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Senin,9 mei 2023 sekitar pukul 18.30 wita,berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku berada di dalam rumah, di Jalan Sungai Aji, RT 09, Desa Sepaso Induk, Kecamatan Bengalon Kutim. Setelah ditanya, ketiganya mengaku bernama T (37), S alias M (43) dan S alias K(51). ” Ujarnya
“Setelah dilakukan penggeledahan dari diduga pelaku (T) didapatkan 1 (satu) poket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram bruto yang ditemukan di Saku celana depannya, dari pelaku S alias M didapatkan 1 (satu) poket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram bruto, di kotak warna hitam yang diletakan di jendela ruang tamu, dan dari Pelaku A alias K didapatkan 2 (dua) poket besar dengan berat 95,72 gram bruto dan 6 (enam) poket sedang dengan berat 27,26 gram bruto Narkotika jenis Sabu yang ditaruh/disimpan di atas plafon lantai 2. Yang mengaku barang sabu tersebut didapat dari sdr. Herman (DPO) yang diambil di Sangatta
Dari ke tiga diduga sebagai pelaku dapat dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat ( 2 ) JO pasal 132 Ayat ( 1 ) atau Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) JO 132 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkas kasat Reskoba.
Humas Polda Kaltim