Tribratanewspoldakaltim.com, Kukar – Polsek Muara Kaman mengamankan seorang pria berinisial Y (31) lantaran gunakan senjata tajam untuk mengancam membunuh orang lain di Areal kebun kelapa sawit tepatnya di Estate Maou 2 Pt.Hamparan Santosa.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Hari Supranoto menjelaskan bahwa Pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023 sekira Jam 15.30 Wita di lokasi itu dengan menggunakan senjata tajam (parang) Y yang merupakan karyawan PT. HS melakuakn pengancaman dengan senjata tajam terhadap korban yang merupakan Asisten Divisi Rayon 1 PT. Hamparan Santosa.
“Dengan membawa parang yang sudah terlepas dari sarungnya, Y mendatangi korban di mess nya, kemudian memotong jaring tali rafia saat mau naik ke teras mess dengan mengangkat sebilah parang terhunus saat melihat korban keluar dari mess,” ujarnya.
Pelaku mengejar korbnsambil berteriak” “KUBUNUH KAMU KUBUNUH KAMU ” namun korban sempat menghindar dengan turun melalui anak tangga.
Iptu Hari menyampaikan korban langsung diamankan oleh rekan kerjanya yang merupakan saksi. Merasa ketakutan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara kaman.
Tak menunggu lama, atas informasi tersebut personil Polsek Muara Kaman langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa parang dan sarungnya yang terbuat dr kayu.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.