kaltim.tribratanews.com, Polsek Samarinda Ulu – Bhabinkamtibmas Kelurahan Air Hitam Aipda Supriadi, Babinsa dan Ketua RT, melakukan Problem Solving antara Suami Istri dan memberikan himbauan kamtibmas di Jl. Juanda 8 Gg. Srikaya RT. 10 Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Rabu (24/5/2023).
Mendapatkan informasi dari Ketua Rt. 10, Bhabinkamtibmas Kelurahan Air Hitam Aipda Supriadi dan Babinsa langsung meluncur ke kediaman ketua Rt. 10 tempat mediasi kedua belah pihak.
Adapun pihak yang dimediasi Pihak 1 Sdr. (AM), laki laki, 23 tahun, Islam, Bugis, Alamat Jl. Juanda 8 Gg. Srikaya Rt. 10 Kel Air Hitam dan Pihak II, Sdri. (I), Perempuan, 23 Tahun, Jawa, IRT, Islam, Jl. Juanda 8 Rt. 10 Kel Air Hitam Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Adapun uraian singkat kejadian / permasalahan ; Benar Pada Hari Rabu Sekitar Pukul 06.30 Wita pihak I melakukan KDRT terhadap pihak II terhadap istri sahnya, yang bernama Sdri (I), singkat kejadian bahwa awal terjadinya (KDRT) Kekerasan dalam rumah tangga yaitu di picu dengan Pihak I melakukan perselingkuhan terhadap seorang perempuan yang bernama Sdri. (S) yang di ketahui oleh Pihak I Sdri. (I) dengan bukti chat serta tertangkap tangan tidur di hotel dan setelah di ketahui oleh istrinya. Pihak I marah dan langsung melakukan kekerasan dengan cara menendang dan menampar di bagian pelipis sebelah kiri Pihak II sehingga mengakibatkan luka memar, setelah kejadian tersebut Pihak II langsung melaporkan kejadian tersebut ke Ketua Rt. 10, setelah itu Ketua RT langsung menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk di lakukan mediasi di Rumah ketua Rt. 10 Kelurahan Air Hitam.
Adapun hasil dari mediasi Pihak I mengakui dan menyadari kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, apabila pihak I mengulangi perbuatan serupa, maka sanggup diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak ke II setuju dan sudah memaafkan perbuatan pihak I tersebut, Pihak I membuat surat pernyataan di saksikan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Ketua RT.
Humas Polda Kaltim