kaltim.tribratanews.com, Balikpapan – Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba menggelar Press Release Sekaligus Pemusnahan Barang Bukti yang berhasil diungkap seberat 2076,28 Gram, Kamis (25/05/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Konferesnsi Pers sekaligus Pemusnahan Barang Buktinya berlangsung di ruang Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan dipimpin langsung oleh Kasubdit I DItresnarkoba AKBP Hendrik Sidabutar S.E., bersama Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Nyoman Wijana, yang mewakili Kabid Humas Polda Kaltim.

AKBP Hendrik Sidabutar S.E., mengatakan, pemusnahan sabu-sabu ini berasal dari pengungkapan tiga tersangka yaitu “DW” dengan barang bukti sebanyak 13,28 gram, serta “AD” dan “AS” sebanyak 2.063 gram Sabu atau 2,063 kg.

Seluruh barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara bersama-sama di blender dan dilarutkan kedalam air.

Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka “DW”, “AD” dan “AS” mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version