Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan satu orang tersangka atas nama inisial “Y” (40).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan penangkapan terjadi di Jalan Pangeran Suryanata, RT. 31 Kelurahan Air Putih Kota Samarinda, Sabtu Malam (20/05/2023) sekitar.

Barang Bukti yang telah diamankan dari tangan tersangka yakni 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yg berisi butiran kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 11 gram (sebelas) gram brutto.

Saat ini tersangka “Y” beserta barang bukti telah diamankan di Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka “Y” diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version