kaltim.tribratanews.com, Bontang – Warga Tanjung Laut ditangkap personil Polsek Bontang Selatan, Jumat (26/5/2023)

Ia ditangkap lantaran mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang

Kapolsek Bontang Selatan Akp Abdul Khoiri mengatakan kasus bermula ketika korban didatangi tersangka dan rekannya untuk mendapatkan jatah hasil penjualan tanah.

Selanjutnya korban memberikan uang kepada rekan tersangka sebanyak RP 5 juta,
JP juga meminta bagian dari hasil penjualan tersebut.

“Awas memang kalau ndak ada bagian ku,” ujar AKP Abdul Khoiri meniru ucapan pelaku.

Kemudian pelaku keluar rumah, tak lama ia kembali dengan sebilah parang dan mengancam korban. “Jika kamu tidak kasih malam ini ku selesaikan kamu,” kata pelaku kepada korban

Korban yang panik masuk kedalam kamar mengambil uang dan menunjukkannya kepada tersangka, sebelum menyerahkan uang tersebut, korban berpura-pura membeli minuman di sebelah dan pergi ke Polsek Bontang Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Tersangka pun telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat pasal 335 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version