Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Polres Bontang kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pada Kamis (18/5/2023) pukul 02.15, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba.

Kedua pengedar yang ditangkap adalah Ud (50), seorang warga Berebas Tengah, dan MD (32), seorang warga Tanjung Laut Indah. Keduanya berhasil ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Berebas Tengah, Bontang Selatan.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu M. Yazid, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian, dan Ud berhasil ditangkap di area parkir hotel.

“Dalam penangkapannya, ditemukan sabu di tangan kiri Ud, sebanyak 1 bungkus atau seberat 0,43 gram,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi, Ud mengaku membeli narkoba tersebut dari MD, yang berada di salah satu kamar hotel. Tim Satresnarkoba langsung mendatangi kamar tersebut, dan berhasil menemukan 1 bungkus sabu yang disembunyikan di luar jendela kamar, dengan berat sebanyak 0,90 gram.

“Selain itu, juga ditemukan uang sejumlah Rp 300 ribu, yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, yang ditemukan di dekat lemari. Uang tersebut telah habis digunakan oleh Ud untuk membeli sabu dari MD,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Bontang. Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba.

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version