kaltim.tribratanews.com, Kutai Barat – Satreskrim Polres Kutai Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana tersangka JK. Kegiatan rekonstruksi di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Asriadi,SH hadir juga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat, Personel Reskrim Polres Kutai Barat, Selasa (22/5/2023)

Selanjutnya adegan demi adegan yang sudah diperagakan oleh tersangka JK dan juga saksi-saksi. Dari rekonstruksi tersebut terlihat jelas dari lokasi pertama sampai ke 39 adegan tersebut.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi J, SH mengatakan,” Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kasus pembunuhan yang terjadi pada 6 April 2023 di Jalan Trans Kalimantan Rt. 01 Kampung Benggeris Kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat. Rekonstruksi ini untuk memperjelas dan memperdalam motif dari perbuatan tersangka,
sebagaimana dimaksud dalam Pasai 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 187 Ayat (1) KUHP, ” Ucap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim AKP Asriadi J,SH menjaskan,” rekonstruksi adegan bukan diadakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada lokasi kejadian. namun kita laksanakan di Polres Kubar,” Jelasnya.

Pada adegan ke 1. Pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 sekira Pukul 01 00 Wita Tersangka JORDI K dengan menggunakan Sepeda motor Merk YAMAHA MIO berwarna biru putih dengan nopol KT 4703 PN serta membawa 2 (dua) parang mandau yang dililit dipinggang kiri berangkat dari Kamp Geleo Kec. Barong Tongkok Kab Kutai Barat menuju ke warung kopi milik saksi SURYATI di Kamp Benggeris Kec. Muara Lawa Kab Kutai Barat

Pada adegan ke 25 Saksi sdri PURWATI pada saat menyiram api yang membekar sofa peda bagan bawah rumahnya Saks: PURWATI melihat Tersangka JK sedang melakukan penyerangan Korban HERMAN HERMAWAN dengan menggunakan parang Mandau.

Adegan ke 26 kemudian Tersangka JK melihat Korban HERMAN HERMAWAN keluar dan rumah yang berada dan sebelah warung yang Tersangka JK membakar kursu sofa.

Pada adegan ke 27 tersangka JK berlarh menuju arah Korban HERMAN HERMAWAN sembari mencabut parang Mandau yang diliitkan di pinggang.

Dan pada adegan ke 28 tersangka JK melayangkan parang Mandau tersebut kearah Korban HERMAN HERMAWAN sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai lengan, punggung Korban HERMAN HERMAWAN sambil mengatakan “ini aku JK”

Dugaan pelaku sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut. Karena sebelumnya korban pernah melaporkan tersangka ke Polres Kubar, dengan kasus penganiayaan. Bahkan pernah dilakukan restorative justice.

“Namun tersangka menyimpan rasa dendam, sehingga untuk ketiga kalinya telah menghilangkan nyawa korban. Sebelumnya penyidik sudah menerapkan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebakan matinya orang,” tutup Kasat Reskrim

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version