kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Satu orang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 berjenis Sabu-sabu Seberat 18,5 gram bruto berhasil diamakan oleh Satreskoba Polresta Samarinda, Selasa (16/05/2023).
Pengungkapan tersebut, bermula saat anggota Satreskoba Polresta Samarinda, mendapatkan informasi jika di Sebuah rumah yang beralamat di Jalan Suryanata Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu, Sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika yang berjenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas dari satuan reserse narkoba polresta samarinda langsung melakukan observasi/pengamatan ke tkp, Pada Pukul 22.15 Wita Petugas melakukan penggeledahan di TKP tersebut.
“Saat melakukan penggeledahan, petugas kami mendapati Satu Orang Laki-laki berinisial WW (46) yang berada di dalam rumah tersebut.) ungkap kasat resnarkoba polresta samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani, SH.,MH
Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti narkotika berjenis sabu-sabu tiga pocket seberat 3,28 gram bruto dan 8 pocket sabu-sabu seberat 15,37 gram bruto, Atas kejadian tersebut tersangka di amankan di mako Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain narkotika barang bukti yang diamankan dari tersangka tersebut adalah
satu unit timbangan digital kecil, satu unit timbangan digital besar, satu buah sendok penakar, satu buah kotak warna hitam, satu buah buku catatan transaksi narkotika, tujuh bendel plastic klip, satu buah lakban hitam, satu unit handphone merk vivo warna biru dan uang tunai.
Humas Polda Kaltim