kaltim.tribratanews.com, Paser – Kepolisian Resor Kabupaten Paser mengamankan IA (38) seorang pria yang diduga bandar narkoba obat keras jenis Yorindo dengan barang bukti 339 butir.
“Tersangka diamankan petugas pada hari, Jum’at (26/05) di Desa Muser Kecamatan Muara Samu,” kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K.
Selain barang bukti obat keras jenis Yarindo, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 buah kotak berwarna bening, 1 bendel plastik klip, 1 unit HP realme warna hijau muda dan Uang Tunai Rp. 276.000.
Kapolres AKBP Kade Budiyarta, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa menjelaskan, penangkapan IA bermula dari diamankannya Sdr. H yang terlihat mencurigakan, pada saat petugas Kepolisian melakukan giat patroli di sekitar Taman Sendamai Desa Muser.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan obat keras jenis Yorindo sebanyak 2 bungkus yang berisikan tiap bungkusnya 6 butir, setelah diinterogasi Sdr. H mengaku mendapatkan barang dari IA,” kata Yulianto.
Kemudian petugas memburu pengedar yang berinisial IA yang tinggal di Desa Muser, Kecamatan Muara Samu.
Saat IA digeledah, petugas menemukan 1 kotak yang berisi obat keras jenis Yarindo sebanyak 55 bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 330 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 276.000.
“Tersangka dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Muara Samu untuk diproses hukum lebih lanjut, ” kata Yulianto.
Humas Polda Kaltim