Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka di dua lokasi yang berbeda atas nama inisial “R” (36), “CA” (33) dan BCG (27), serta “W” (36).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan bahwa anggota melakukan penangkapan di Tiga tempat berbeda, yakni tersangka “R” di Jln. Gang macan Kel. Baru Ulu Kec. Balikpapan Barat, tersangka “CA” dan “BCG” di Jln Batu butok Kel. Rapak Kec. Balikpapan Utara Sabtu Dini Hari (20/05/2023) sekitar pukul 01.25 Wita, serta “W” di Jln. Gang gawa Samping Lapangan tembak Manggar Kec. Balikpapan Timur, sekitar pukul 03.05 Wita dini hari.
Masing-masing Barang Bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni “R” 3 (Tiga) Buah Amplop kertas Warna Putih yg di dalamnya berisi 150 (seratus lima puluh) pocket kecil plastik klip bening berisi butiran kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu seberat -+ netto 4,5 gram dan 1 (Satu) Buah Amplop kertas warna putih yg di dalamnya berisi 28 (dua puluh delapan) pocket kecil plastik klip bening berisi butiran kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih netto 1,0 gram.
Sedangkan barang bukti dari tangan “CA” dan “BCG” yakni 2 (dua) buah Amplop kertas Warna Putih yg di dalamnya berisi 100 (seratus lima puluh) pocket kecil plastik klip bening berisi butiran kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih netto 3 gram, dan 1 (satu) lembar tisu warna putih didalamnya berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus/pocket kecil plastik klip bening berisi butiran kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih netto 0,45 gram.
Dari hasil pengembangan ketiga tersangka tersebut, Anggota Opsnal juga ikut mengamankan barang bukti dari tangan tersangka “W” berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk samsung yang digunakan untuk berkomunikasi dengan ketiga tersangka untuk mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut.
Saat ini empat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka “R”, “CA”, BCG, dan “W” diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Humas Polda Kaltim