kaltim.tribratanews.com, Bontang – Sijago merah yang menghanguskan bangunan milik warga di jalan Makassar Kelurahan Gunung Telihan dilakukan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP oleh Inafis Sat Reskrim Polres Bontang, Jumat (26/5/2023).
Kejadian kebakaran yang menimpa rumah Suriani (44) yang tertinggal hanya puing kayu yang sudah hangus terbakar, sementara itu sebagian rumah tertinggal dinding yang terbuat dari beton.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Suprapto, S.H., M.H. mengatakan, gunanya identifikasi untuk proses pengungkapan ada atau tidaknya tindak pidana.
“Kegiatan identifikasi ini untuk mengungkap sebuah perkara ada atau tidaknya tindak pidana. Sehingga hasil dari identifikasi ini dapat menemukan titik terang sebuah kejadian yang didukung dengan bukti – bukti otentik dilapangan,” ujar Iptu Hari Suprapto
Sementara itu, hasil proses olah TKP, menurut saksi saat itu melihat sumber api dari Magic Com dalam kamar tempat korban memasak nasi dan segera menginformasikan ke korban.
“ Korban berusaha memadamkan api tersebut tetapi api semakin membesar dan membakar 2 kamar tidur dan 1 ruang tamu serta plafon rumah” terangnya
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut
Untuk kepastian penyebab terjadinya kebakaran kita tunggu hasil olah TKP dari Tim Inafis Sat Reskrim Polres Bontang ” tambah Iptu Hari Suprapto
Humas Polda Kaltim