kaltim.tribratanews.com, Kutai Timur – Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Ruko Little Cina Blok AB5, No. 31, tepat di depan Kanto ID Express, Rabu (14/6/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim sudah lam melakukan pengintaian terkait seringnya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Setelah mendapatkan laporan tersebut.
Tim Opsnal Subdit I langsung memperhatikan beberapa orang yang mencurigakan dan memenuhi ciri-ciri target yang dicurigai. Setelah dilakukan pengintaian, pada hari yang sama, berhasil menangkap dua orang pria yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario berwarna biru.
Keedua orang tersebt berhasil diamankan tersebut adalah MS (21) dan AR (20), Keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap dan sedang menempuh pendidikan di jenjang D4, namun belum lulus.
Selanjutnya, tim Opsnal menemukan 1 bungkus plastik abu-abu berisikan jaket berwarna abu-abu. Di dalam jaket tersebut terdapat 1 paket berwarna silver dan 2 bungkus plastik klip berwarna putih yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Berat bruto ganja yang ditemukan sekitar 113,19 gram.
Selanjutnya, seluruh barang bukti, termasuk narkotika jenis ganja, dua unit handphone merek iPhone, dan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna biru dengan nomor plat KT 4346 JG, telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polda Kalimantan Timur mengajak masyarakat untuk tetap aktif dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib guna memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim