kaltim.tribratanews.com, Balikpapan – Polda Kaltim menyelenggarakan kegiatan “Jum’at Curhat” di Mushollah An-Nas, Jalan Jenderal Sudirman, RT 29, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota. Jumat(23/06/2023).
Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.30 hingga 10.30. Acara ini dihadiri oleh narasumber dari berbagai unit di Polda Kaltim serta peserta yang terdiri dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinas PPA), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Bhabinsa Kelurahan Klandasan Ilir, Bhabinkamtibmas Klandasan Ilir, Ketua RT 19 beserta warganya, serta Ketua RT dan warga lainnya.
Acara “Jum’at Curhat” dipimpin dan dibuka langsung oleh Dir Binmas Polda Kaltim.
Pada kesempatan ini, masyarakat hadir untuk menyampaikan masukan, pertanyaan, dan keluhan yang mereka hadapi. Beberapa pertanyaan dan keluhan yang diajukan adalah sebagai berikut
Herman: Anak Saya Pengen Masuk Polisi, Bagaimana Cara Mendaftar Polisi? Herman mengajukan pertanyaan mengenai cara mendaftar menjadi anggota polisi. Dalam menjawab pertanyaan ini, Dir Binmas menjelaskan bahwa salah satu syarat pendaftaran Polri adalah kesehatan jasmani dan rohani, Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti pendaftaran online melalui laman resmi pendaftaran Polri di https://penerimaan.polri.go.id/ dan melakukan verifikasi di POLRES setempat. Tahapan selanjutnya meliputi pakta integritas, rikmin awal, rikkes tahap 1, CAT Psikologi 1, CAT Akademik dan TKK, rikkes tahap 2, dan uji jasmani.
Riksal Ketua RT 29 tentang Masalah Legalitas Sertifikat Warga Daerah Pesisir? Riksal, selaku Ketua RT 29, menyampaikan keluhan mengenai legalitas sertifikat warga di daerah pesisir. Dalam menjawab pertanyaan ini, narasumber menyatakan bahwa pihak kepolisian sering berkoordinasi dengan Badan Pertanahan dan pihak kelurahan dalam proses pengukuran yang sedang berlangsung. Langkah-langkah tersebut diambil untuk memastikan keberlangsungan proses pengukuran dan memastikan legalitas sertifikat warga.
Humas Polda Kaltim