kaltim.tribratanews.com, Paser – Polsek Muara Komam berhasil meringkus seorang pria berinisial R (42) pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam pada, Senin (29/05/2023) malam.
Adapun barang bukti berupa 2 buah plastik gula warna putih bening yang didalamnya berisikan 1 buah plastik gula berukuran 1 kg, dengan isi 1 buah botol bekas listerin yang didalamnya berisikan alat – alat bong berupa 2 buah pipet kaca, 4 buah sedotan aqua, 1 buah korek api jenis daiwa warna kuning, 1 buah potongan selang karet bensin warna hitam, 1 buah plastik gula berukuran 1/2 kg, dengan isi 3 plastik klip putih bening kosong bekas shabu-shabu, 1 buah timah rokok yang didalamnya terdapat 1 klip plastik putih bening berisikan shabu-shabu dengan berat 1, 38 gram, Uang sebesar Rp. 300.000 dan 1 buah handphone.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kapolsek Muara Komam IPTU Adhi Apriliyan, S.Sos, mengatakan bahwa kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
“Atas informasi tersebut anggota Polsek Muara Komam yang dipimpin oleh Kapolsek melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 20.30 WITA dilakukan penggerebekan dan pada saat akan mengamankan Sdr. R, setelah anggota Polsek Muara Komam datang, terlapor sempat lari kedapur setelah dipanggil oleh salah satu petugas dan petugas langsung masuk dan menangkap terlapor,” ujarnya.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya kemudian ditemukan 1 buah plastik yang berisikan 3 plastik klip putih bening kosong bekas shabu-shabu dan barang bukti lainnya yang disaksikan oleh ketua RT setempat. Kemudian ditanyakan hasil penjualan sabu oleh petugas dan terlapor menjawab ada di dalam tas istrinya sehingga menemukan barang bukti lainnya,” ungkap Kapolsek Muara Komam.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polsek Muara Komam untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Katim