kaltim.tribratanews.com, Kutim – Polres Kutai Timur melaksanakan press release pengungkapan kasus pembunuhan , persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan kekerasan terhadap anak kandung ,yang bertempat di Mako Polres Kutim.” Rabu ( 31/5/2023) siang.
Kegiatan press release di pimpin oleh Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic.,S.I.K.,M.H , didampingi Waka Polres Kompol Herman Sopian.,S.H.,S.I.K.,M.H , Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara.,S.T.K.,S.I.K.,M.Si dan Kasi Humas AKP Totok Pujo.,S.H, serta Kapolsek Muara Bengkal Iptu Erwin.,S.H
“Kapolres Kutim saat memimpin jalannya Press Release, menyampaikan bahwa polres Kutim dan jajaran melaksanakan press release tiga kasus yaitu 2 kasus dengan korban anak dibawah umur, dan 1 kasus pembunuhan atau kasus penganiayaan yg mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dari kasus pertama yaitu pada tgl 14 April 2023, korban berinisial G umur 13 tahun saat berada disekolah korban merasa sakit, setelah di bawa kerumah sakit oleh gurunya, di tubuh korban terdapat luka2 lebam, dimalam harinya dari LPAI setela mendapat informasi dari guru korban, langsung datang ke rumah untuk mengkonfirmasi kepada orang tua korban, dan bapak korban atas nama inisial MS umur 49 thn mengaku sering menganiaya korban(anaknya) dan tanggal 17 April 2023 pukul 04.00 wita korban G meninggal dunia, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan otopsi korban G, akhirnya pada tanggal 29 mei 2023 hasil gelar perkara polres Kutim menetapkan MS sebagai Tersangka.” Jelas Kapolres.
Kapolsek Muara Bengkal Iptu Erwi..,S.H juga menjelaskan kronologis perkara kedua yaitu persetubuhan anak dibawah umur , dengan korban perempuan berinisial Bunga (13 thn), semula pada hari Sabtu malam tanggal 20 mei korban Bunga berkenalan melalui HP dgn SF Alias D (19 th) diduga sebagai tersangka kemudian Sdr. SF alias D pukul 23.30 wita menjemput Bunga di lamin Muara Ancalong diajak utk minum Kuku bima dicampur Alkohol 70%, didermaga Muara Bengkal ulu , bersama 4 orang teman Sdr.SF alias D yang bernama inisial R (18 th), L(18 thn), AR (18 thn) dan AN (18 thn), setelah korban inisial Bunga mulai mabuk, sdr.SF alias D membawa pergi korban ke jalan Perumpung Sari, Ds.Benua Baru dan menyetubuhi korban disemak2 pinggir jalan, setelah itu Sdr.SF alias D membawa korban kembali ke dermaga , menyampaikan ke temannya kalau Korban habis saya setubuhi dan bisa dipakai, saat itu juga Sdr. R. Langsung membonceng korban menuju jembatan RS yang diikuti oleh Sdr. L, AR dan AN, sesampai dipinggir jembatan sekitar pukul 02.00 wita , korban disetubuhi oleh R, L, AR dan AN secara bergantian, setelah itu sekitar pukul 05.39 wita, Sdr SF alias D dan Sdr.R mengantar korban Bunga pulang kerumah, kata Kapolsek
“Pada hari kamisnya tgl 25 mei 2023 sekira pukul 16.00 wita , saat korban inisial Bunga berada dirumah F di Muara Bengkal , berkenalan dengan Sdr.MM (18 thn) , lalu diajak minum alkohol dicampur kuku bima, dan pukul 23.00 wita korban mulai mabuk kemudian sdr.MM menyetubuhi korban di kamar mandi, dari hasil penyidikan perkara persetubuhan anak dibawah umur , penyidik Polsek Muara Bengkal telah menetapkan 6(enam) Tersangka dengan tempat kejadian yang berbeda.” Jelas Kapolsek.
Diwaktu yang sama, Kasat Reskrim AKP I Made Jata Wiranegara menjelaskan pengungkapan perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau perkara pembunuhan ini semula Pada hari Minggu tgl 28 Mei 2023 sekitar jam 15:00 Wita, Pada saat Sdra. SARIFUDDIN (Terlapor) bersama dengan Sdra. MAKSAR MANDO ALS LEMBO (Korban) Sedang pesta minuman keras di Gunung tempat mencari sinyal tepatnya di Blok G17 PT. HAL Ds. Pelawan Kec Sangkulirang, Kemudian Sdra. MAKSAR MANDO ALS LEMBO (Korban) bertanya “KAMU SUDAH BERCERAI KAH SAMA ISTRIMU” kemudian Sdra. SARIFUDDIN (Terlapor) menjawab “IYA SAYA SUDAH BERCERAI” Dengan pertanyaan Sdra. MAKSAR MANDO ALS LEMBO (Korban) tersebut, Sdra. SARIFUDDIN (Terlapor) semakin meyakini kecurigaan hubungan istrinya dengan Sdra. MAKSAR MANDO ALS LEMBO (Korban), Dan seketika itu Sdra. SARIFUDDIN (Terlapor) langsung mengambil parang milinya yang bersandar di pohon kelapa sawit, Kemudian menimpaskan parang tersebut kepada Sdra. MAKSAR MANDO ALS LEMBO (Korban) dan Sdra. MAKSAR MANDO ALS LEMBO (Korban) Menangkis parang tersebut dengan tangan kirinya, Lalu Sdra. SARIFUDDIN (Terlapor) menimpas kembali Sdra. MAKSAR MANDO ALS LEMBO (Korban) yang mengenai leher sebelah kiri, Kemudian Sdra. MAKSAR MANDO ALS LEMBO (Korban) berlari namun di kejar oleh Sdra. SARIFUDDIN (Terlapor) Sambil mengayunkan parang kearah kepala bagian belakang Sdra. MAKSAR MANDO ALS LEMBO (Korban), Dan pada saat Sdra. MAKSAR MANDO ALS LEMBO (Korban) tersungkur ke tanah Sdra. SARIFUDDIN (Terlapor) mengayunkan kembali parang tersebut kebagian arah leher bagian belakang yang mengakibatkan korban meninggal dunia , Setelah itu Sdra. SARIFUDDIN (Terlapor) meninggalkan sdr. MAKSAR MANDO ALS LEMBO (Korban).” Jelas kasat Reskrim.
“Kapolres Kutim Menambahkan bahwa mengingat banyak kasus yang melibatkan anak baik sebagai korban maupun pelaku kejahatan ,utk itu polres Kutim menghimbau agar orang tua lebih meningkatkan pengawasan kepada anaknya ” tutup Kapolres
Humas Polda Katim