kaltim.tribratanews.com, Kukar – Polsek Muara Badak mengamankan dua perempuan di Muara Badak. Mereka terlibat tindak pidana pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.
Kejadiannya pada, Senin (13/6/2023) pukul 19.00 di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kukar.
“Satu tersangka masih di bawah umur,” ungkap Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto.
Awalnya diketahui, korban meminta tolong kepada saksi untuk mengantar dirinya ke rumah neneknya di daerah Santan. “Tapi tiba-tiba korban dipukul kepalanya,” ujarnya.
Diduga penyebab kejadian itu akibat salah paham antara tersangka dan korban. “Salah paham, tersangka bilang pernah dijelek-jelekkan korban, tersulut emosi langsung mukul,” jelasnya.
Mereka dijerat pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 80 (1) UU nomor 35 Tahun 2014. Dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.
Humas Polda Kaltim