kaltim.tribratanews.com, Kutim – Personel Sat Res Narkoba Polres Kutim mengamankan seorang laki2 berinisial MF warga Kelurahan Singa Karta Sangata Kab Kutim diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jln. Teluk Rawa No.51 RT.16 Kel.Singa Karta Kec.Sangatta Utara. kab. Kutai Timur.” Kamis, (1/6/2023),
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP D.Jelatu, S.H. menyebutkan bahwa penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kutim sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya anggota opsnal satresnarkoba melakukan penyelidikan ,sehingga pada hari Kamis, tanggal 01 Juni 2023 sekirar pukul 11:30 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-Laki berinisial MF yang sedang berada didalam rumah di Jln. Teluk Rawa No.51 RT.16 Kel.Singa Karta Kec.Sangatta Utara. kab. Kutai Timur.” Ujar Kasat Narkoba
“Setelah Pelaku diinterogasi dan dilakukan penggeledahan anggota opsnal Satreskoba mendapatkan 1 (satu) poket yang diduga Narkotika jenis sabu, seberat 0,28 gram Bruto. yang ditemukan di dalam kotak rokok yang taruh didalam saku jaket warna abu-abu yang digantung di dinding dalam rumah, telah diakui milik pelaku MF, Selanjutnya identitas Pelaku berinisial MF, Ttl Bontang 16 Juni 1986, 37 Thn, belum bekerja, Suku bugis ,Agama Islam. alamat Jln. Teluk Rawa No.51 RT.16 Kel.Singa Karta Kec.Sangatta Utara. kab. Kutai Timur dan barang bukti berupa 1 (satu) Poket diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 gram bruto, beserta plastik pembungkusnya,1 (satu) buah Handphone,1 (satu) Bungkus rokok, 1 (satu) buah kartu SIM 081284343885, 1 (satu) Jeket, dan beberapa plastik klip ,
dibawa ke Polres Kutai Kutim guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.” Tutup D.Jelatu.
Humas Polda Kaltim