kaltim.tribratanews.com, Paser – Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil meringkus seorang pria berinisial S (26) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Pil Zenith Carnophen di pinggir jalan negara, Kecamatan Muara Komam pada, Rabu (07/06/2023).
Adapun barang bukti berupa 398 (tiga ratus sembilan puluh delapan) butir yang di duga narkotika jenis Pil Zenith Carnophen. Dengan berat bruto (218,5 gram), 4 (empat) buah kantong plastic warna putih bening, 1 buah kantong plastic warna hitam, 1 buah handphone, celana panjang warna biru, 1 unit sepeda motor HONDA Merk. SCOOPY dan Uang tunai sebesar Rp. 150.000.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H., mengatakan bahwa kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis Pil Zenit Carnophen.
“Kemudian atas informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan pada Rabu (07/06) pukul 16.00 wita anggota sat resnarkoba mengamankan seorang laki-laki di pinggir Jalan Negara Desa Muara Komam Kec. Muara Komam dan mengaku bernama sdra. S,” ujarnya.
“Kemudian anggota sat resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan di saksikan Ketua RT setempat dan menemukan 1 buah kantong plastic warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 buah kantong plastic warna putih bening yang di dalam terdapat 398 butir yang di duga narkotika jenis Pil Zenith Carnophen dan di temukan juga barang bukti lainnya yang kemudian barang itu diakui milik pelaku,” sambung Kasat Resnarkoba.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim