kaltim.tribratanews.com, Paser – Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil meringkus dua pria berinisial MS (34) dan S (36) pelaku penyalahgunaan narkotika di Jl. Negara Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang pada, Rabu (28/06/2023).

Adapun barang bukti berupa 1 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu (Bruto 0,29 Gram), 1 buah bong yang terbuat dari botol pelastik lengkap dengan sedotan, 3 Bendel pelastik klip kosong, 1 buah sendok takar, 1 buah timbangan digital kecil, 1 buah buah Handphone, 1 buah palstik warna hitam, 1 buah palstik warna putih, 1 buah dompet dan Uang Tunai Sebesar Rp. 5.350.000.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., mengatakan bahwa kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

“Atas informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser bersama dengan anggota Polsek Batu Sopang melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud dan mengamankan 2 Orang Pria yang mencurigakan,” ungkapnya.

“Setelah ditanya mengaku bernama Sdr. MS dan Sdr. S, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga dan dari penggeledahan tersebut ditemukan uang tunai sebesar Rp. 5.350.000 di dalam dompet milik Sdr. MS dan uang tersebut diakui adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabhu, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Sdr. MS kemudian ditemukan barang bukti lainnya,” sambung Kasat Resnarkoba.

Atas kejadian tersebut, kedua orang tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version