kaltim.tribratanews.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Paser yang dipimpin oleh IPTU Helmi Septi Saputro, S.Tr.K, S.I.K, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu buah Handphone di Desa Pondong Baru, Kecamatan Kuaro pada, Jumat (14/7).
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Reskrim membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian Handphone tersebut.
“Pelaku berinisial H (38) yang juga merupakan warga setempat,” ucap IPTU Helmi.
Dirinya menjelaskan bahwa kejadian bermula pada saat Handphone merk OPPO A17 berwarna biru laut diletakan oleh Istri Pelapor di depan Televisi kemudian Handphone tersebut ditinggal oleh Istri Pelapor.
“Setelah beberapa menit kemudian Istri Pelapor kembali untuk mengambil Handphone tersebut, namun Handphone tersebut sudah tidak ada di tempat tersebut. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah), selanjutnya dilaporkan ke Polres Paser,” terang Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Tindak Pidana Pencurian Handphone sedang berada di sekiar wilayah Desa Pondong Kec. Kuaro.
“Atas informasi tersebut, anggota melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berserta barang buktinya dan dibawa Ke Mako Polres Paser untuk diperoses lebih lanjut,” ungkap Kasat Resktim IPTU Helmi Septi Saputro.
HUMAS POLDA KALTIM