kaltim.tribratanews.com – Polres Kutai Barat – Polsek Damai meringkus komplotan PT. Kruing Lestari Jaya, divisi 4 Kamp. Besiq Kec. Damai Kab. Kutai Barat
Kapolsek Damai IPDA Hariyo Jipang Panolan, S.H., mengatakan, dua pelaku yaitu S (28), dan AP (23) telah ditangkap dengan barang bukti hasil curian.
“Para tersangka mencuri Roll Up (racun rumput) sebanyak (7 Jerigen) 140 liter, barang Rolipos (racun rumput) sebanyak (2 Jerigen ) 40 liter, 3 Jack Stand 3 ton (alat dongkrak), barang karpet satu (1) rol,2 battery 6v micron herbi (accu), 1 set mata bor, 1 buah contact cleaner (pembersih karat) dan sepatu boot sebanyak 17 buah, Kerugian perusahaan mencapai kurang lebih Rp. 16.651.740” kata Kapolsek damai.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Damai. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi.
“Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa pelaku pencurian yang merupakan karyawan harian di perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Kapolsek Damai menjelaskan, Mereka melakukan aksinya dengan cara mencongkel atau melepaskan papan diding gudang, serta merusak tempat gembok dari bulan.
“namun dari beberapa barang tersebut belum sempat yang bersangkutan jual atau dibawa jauh dari area perkebunan kelapa sawit PT. Kruing Lestari Jaya, tetapi sudah dipindahkan dari gudang ke semak – semak dengan jarak kurang lebih 100 meter, dan posisi penyimpan barang dengan tempat tinggal keduanya berjarak kurang lebih 7 meter, serta keduanya adalah karyawan harian yang membidangi bidang panen maupun bidang pengangkutan buah kelapa sawit dari PT. Kruing Lestari Jaya, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk membawa maupun memindahkan barang dari gudang ketempat lain,” terangnya.
“Untuk para pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.,” pungkasnya.
HUMAS POLDA KALTIM