kaltim.tribratanews.com, Balikpapan – Bhabinkamtibmas Teritip Bripka M Firmansyah bersama Polisi RW Teritip Aipda Basuki Rachmad mengamankan seorang pria paruh baya yang memotong meteran listrik milik warga.
Kejadian ini terjadi pada Selasa (11/7/2023) sore di salah satu bangunan ruko milik warga Jalan Mulawarman RT 09 Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur.
Pria paruh baya yang diketahui berinisial AA (65), warga Gunung Sari Ilir Balikpapan Tengah ini diamankan oleh Bhabinkamtibmas dan Polisi RW Teritip usai mendapat laporan dari warga.
“Iya, kami mendapat laporan dari warga yang meteran listriknya di putus tanpa ijin,” ungkap Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Puji Purwanto melalui Bhabinkamtibmas Teritip, Bripka M. Firmansyah.
Firman sapaan akrab Bhabinkamtibmas Teritip ini menambahkan bahwa sebelum memutus meteran listrik, ia mengaku kepada pemilik ruko dirinya dari petugas PLN yang disuruh pria berinisial JL untuk memindahkan meteran listrik tersebut.
“Karena pemilik ruko merasa curiga lalu menanyakan surat tugas dari PLN, namun AA tidak bisa menunjukkannya,” lanjutnya Firman.
Pemilik ruko tersebut juga sempat menghubungi petugas gangguan PLN yang ada di wilayah Kecamatan Balikpapan Timur, namun saat petugas tersebut datang ternyata tidak kenal dengan AA.
“Karena resah dengan ulah AA, pemilik ruko langsung menghubungi kami, dan kami pun langsung menuju TKP selanjutnya membawa AA ke Mako Polsek Balikpapan Timur,” tandasnya.
Saat ini AA bersama dengan barang bukti seperti tang, obeng dan gulungan kabel dibawa dan diamankan di Mako Polsek Balikpapan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim