kaltim.tribratanews.com, Paser – Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil meringkus seorang pria berinisial Z alias J pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah  Rumah di  Jl. Hos Cokroaminoto Rt. 002 Rw. 002 Kec Tanah Grogot Kab Paser Kaltim Jumat, (21/7).
Adapun barang bukti berupa , 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran dan berat; ( BB BRUTO 1,92 GRAM ), 1 (satu) bungkus bekas kopi tubruk merk “GADJAH” warna Hitam, 1 (satu) buah HandPhone Merk “REDMI NOTE 8 PRO” warna Hijau dengan NO IMEI (865932043630449) NO HP (085754073748), 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk “SUZUKI SATRIA F 150” dengan Nopol KT 4782 YQ warna Hitam, Uang tunai sebesar Rp.1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., mengatakan bahwa berawal dari penangkapan Sdra. H  pada hari kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 23.30 Wita di sebuah Kantor Workshop Desa Tapis Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim.
“Selanjutnya dari keterangan tersebut pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap Sdra. Z Als J di Di Sebuah Rumah Jl. Hos Cokroaminoto Rt. 002 Rw. 002 Kec Tanah Grogot Kab Paser Kaltim.
“Kemudian dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Sdra. R T dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) paket berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis sabhu yang ditemukan di dalam bungkus kopi tubruk merk “GADJAH” di selokan samping kamar mandi yang di akui milik Sdra. Z Als J  selain barang – barang tersebut di temukan juga 1 (satu) Buah HandPhone Merk Redmi Note 8 Pro dan Uang Tunai Sebesar Rp. 1.550.000,-(satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan barang – barang yang di temukan oleh anggota sat resnarkoba saat melakukan penggeledahan di akui milik sdra. Sdra. Z Als J.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim
Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version