kaltim.tribratanews.com, Bontang – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Loktuan. Kali ini seorang pria berinisial FA 26 tahun ditangkap di rumahnya, pada Sabu 29 Juli 2023 pukul 02.30 wita.
Tersangka ditangkap saat sedang bersantai di depan rumah. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus sabu di kantong celana sebelah kiri. Sementara 5 bungkus sabu lainnya ditemukan di dalam kamar. Sabu disimpan di atas kasur bersama timbangan digital.
“Total narkoba yang kami amankan ada 5,83 gram,” sebut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Dikatakan Yazid pria yang bekerja sebagai satpam itu memperoleh sabu dengan cara sistem jejak. Dia mengambil barang haram itu di dekat pohon di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan. “Masih kami kembangkan kasus ini,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim
Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version