kaltim.tribratanews.com, Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil meringkus kurir sekaligus pengedar yang melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba, di Desa Santan Tengah, Rabu (19/7/2023).
Tepat di simpang 4 Desa Santan Tengah, dijumpai seorang pria menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dibuntuti dan digeledah ditemukan 1 poket sabu seberat 0,77 gram di dalam dashboar motor. “Dia mengaku hanya mengantar sabu,” katanya.
Atas informasi itu, polisi melakukan pengembangan. Dan menangkap pemiliknya yakni pria berinisial He 39 tahun Warga Desa Santan Ulu. Dia ditangkap di dalam rumah Jalan Pelabuhan, Desa Santan Tengah, Marangkayu.
Polisi menemukan 10 poket sabu di kamar mandi seberat 10,34 gram. Bersama timbangan digital, dan uang hasil penjualan sabu Rp 2,1 juta.
Mereka kini telah ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim