kaltim.tribratanews.com/ Kutai timur – Sat Resnarkoba berhasil mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan narkotika. Kasus tersebut terungkap setelah dilakukan operasi pada hari Selasa, 25 Juli 2023, sekitar pukul 03.00 Wita di Desa Muara Bengkal RT.06, Kec. Muara Bengkal, Kab. Kutim.

Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial AE. (24) yang merupakan seorang karyawan swasta dan beralamat di Desa Muara Pantun Kec. Telen, Kutim.

Kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023, sekitar jam 23.00 Wita Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal mendapatkan informasi dari masyarakat jika di salah satu kamar penginapan permata Q-TA, jalan Asmawi .S.Y RT. 06 Desa Muara Bengkal Kab. Kutim akan ada transaksi narkoba jenis sabu, selanjutnya informasi tersebut di kembangkan tepatnya pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023, sekitar jam 03.00 Wita saksi satu dan dua serta anggota lainnya yang sudah melakukan pengintaian mencurigai salah satu kamar yaitu kamar 103 yang kemudian di lakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan di amankan seorang laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama Sdra. AE dan selanjutnya di lakukan penggeledahan di temukan 1(satu) piket sabu di dalam bungkusan rokok gudang garam, pipet kaca dan pipet plastik di atas meja dan di dalam kamar hotel yang diakui pemilik Sdra. AE, selanjutnya tersangka dan barang buktinya di amankan di Sat Resnarkoba untuk proses penegakan hukum selanjutnya pkt.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,86 ( Nol Koma Delapan Puluh Enam) gram beserta dengan plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet karet warna putih, 1 (satu) buah bungkus rokok gudang garam tempat penyimpanan sabu, 1 (satu) buah pipet plastik yang tersambung dengan penutup botol aqua dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha MX King warna biru hitam tanpa nomer polisi.

Tersangka AE beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tersangka akan dihadapkan pada proses penyidikan untuk menentukan tanggung jawab hukum atas perbuatannya.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic SIK, MH. mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Polsek Muara Bengkal dalam mengungkap kasus ini. Ia menekankan pentingnya kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika.

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version