kaltim.tribratanews.com, Balikpapan – Kabidkum Polda Kaltim Kombes Pol Andy Rumahorbo, SIK., M.H. hadiri kegiatan Konsultasi Publik III Rancangan Undang-Undang Nomor Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Jumat (4/8/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kepala Bappeda Kaltim, Ahli Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam konsultasi tersebut, Provinsi Kalimantan Timur mendukung perubahan UU No 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan adanya Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini dapat memperkuat wewenang dari Otorita IKN sehingga dapat mempercepat Pembangunan IKN.
Agar dalam UU Ibu Kota Negara ini dicantukam tentang adanya Masyarakat Adat, Hak-Hak Masyarakat Adat sehingga Adat yang ada di wilayah Ibu Kota Negara ini tidak hilang karena adanya Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur.
Humas Polda Kaltim