kaltim.tribratanews.com, PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk pria berinisial ID (25) warga Kelurahan Buluminung atas kasus pencurian kendaraan bermotor hingga tabung gas elpiji 3 kilogram.

 

Pelaku ditangkap di sekitar rumahnya pada Kamis (10/8/2023) pukul 02.00 Wita.

 

“Kami bekuk setelah sebelumnya mencuri satu unit sepeda motor dan satu botol gas elpiji ukuran 3 kilogram milik korbannya berinisial YA juga warga Kelurahan Buluminung,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, Jumat (11/8/2023).

 

Unit Jatanras Polres PPU mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu tabung gas elpiji melon ukuran 3 kilogram, dan ponsel.

 

Kronologis pencurian ini dialami korban inisial YA di Kelurahan Buluminung Km 12 Penajam pada Rabu 9 Agustus 2023. “Atas kejadian itu korban alami kerugian sebesar Rp7 juta, sehingga melaporkan peristiwa itu ke Polres PPU,” tuturnya.

 

Pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 18.30 Wita korban beserta anaknya pergi mengunjungi anaknya keempatnya yang tinggal di Kelurahan Petung Penajam.

 

“Kemudian Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 08.00 Wita korban kembali ke rumahnya di Buluminung. Tetapi korban kaget kunci pintu rumah sudah rusak diduga dibongkar orang, sementara sepeda motor Yamaha VEGA ZR warna putih dan hitam hilang,” tuturnya.

 

Motor itu, tambahnya, oleh korban disimpan di ruang tamu rumah korban, satu tabung gas 3 kilogram. Selain itu, baju milik seisi rumah korban juga berserakan di kamar. Lalu batu bata di bawah jendela dirusak. Atas kejadian itu korban pun melaporkan ke Polres PPU.

 

Ia menerangkan, setelah mendapat laporan pencurian itu, Unit Jatanras Polres PPU melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ID tersebut ada menawarkan tabung gas elpiji melon 3 kilogram ke orang lain.

 

“Atas informasi itu Kamis (10/8/2023) siang pukul 02.00 Wita, anggota kami berhasil membekuk dan mengamankan barang bukti dari tangan terduga pelaku ID. Kami juga  langsung memeriksa, tersangka pun mengakui semua tuduhan yang diarahkan kepadanya,” tegas Dian.

 

Selain itu, berdasarkan dari keterangan korban dan pelaku serta barang bukti pada hari itu juga dilaksanakan gelar perkara dipimpin KBO Reskrim IPTU Muhari dengan kesimpulan ID ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Tersangka juga dikenai sangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

 

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version