kaltim.tribratanews.com, Kutim – Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus terus digelorakan oleh Polres Kutai Timur Polda Kaltim yang merupakan Polres Jajaran Polda Kaltim.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, S.I.K., M.H, telah meresmikan Kampung Bebas Narkoba di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Selasa (22/8/2023).
Peresmian Kampung Bebas Narkoba itu juga dihadiri jajaran Forkopimda Kab. Kutai Timur dan tokoh agama serta tokoh Masyarakat setempat.
Kapolres Pamekasan AKBP Ronni Bonic, S.I.K., M.H, mengatakan, Kampung Bebas Narkoba ini dibentuk sebagai upaya Polres Kutai Timur Polda Kaltim untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Ini merupakan upaya menciptakan kabupaten Kutai Timur Salam bebas narkoba,”ucap Kapolres.
Diharapkan, semua pihak di Desa Singa Gembara yang sudah dibentuk mampu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba.
Untuk mewujudkan Kampung Bebas Narkoba menurut AKBP Ronni Bonic, S.I.K., M.H, diperlukan kerjasama yang intens dengan semua stakeholder yang ada.
”Para relawan bisa bersinergi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pemerintah untuk membantu mencegah penyalahgunaan narkoba,” terang Kapolres.
AKBP Ronni Bonic S.I.K., M.H, menambahkan peresmikan Kampung Bebas Narkoba ini sebagai wujud keprihatinan Polri kepada masyarakat akan bahaya pengaruh narkoba.
“Ini demi keselamatan generasi muda agar tidak sampai terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,”ucap Kapores.
Dalam memerangi narkoba lanjutnya, Polres Kutai Timur Polda Kaltim kian masif mengedukasi masyarakat.
“Seperti kali ini kami mencanangkan Desa Singa Gembara sebagai Kampung Bebas Narkoba. Harapannya dapat memacu wilayah lainnya di Kabupaten Kutai Timur untuk ikut serta aktif memerangi narkoba,”pungkasnya.
Humas Polda Kaltim