kaltim.tribratanews.com, Kubar – Polres Kubar telah mengeluarkan surat izin mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas tuna rungu di Kab. Kutai Barat.
Hal ini merupakan bentuk komitmen Polres Kubar untuk memberikan pelayanan yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.IK., M.H., melalui Kasat lantas Polres kubar AKP Budi Witikno, S.H., mengatakan, bahwa pelayanan pembuatan SIM bagi penyandang disabilitas tuna rungu akan dilayani seperti masyarakat pemohon SIM pada umumnya.
Bahkan, petugas telah dilatih bahasa isyarat untuk berkomunikasi dengan penyandang disabilitas tuna rungu.
Kasat Lantas Polres Kubar mengatakan bahwa pihaknya sengaja jemput bola untuk memfasilitasi pembuatan SIM A dan C bagi para penyandang disabilitas tuna rungu tersebut.
“Pasalnya, sudah cukup lama penyandang disabilitas tuna rungu yang bisa membawa roda dua dan empat tetapi tidak memiliki SIM,” ujarnya, Jumat (18/8/2023).
Lebih lanjut, AKP Budi Witikno, S.H., menjelaskan bahwa seluruh polres di Kalimantan Timur saat ini sudah bisa memfasilitasi penyandang disabilitas tuna rungu untuk membuat SIM baik SIM A dan C.
Nantinya, bagi penyandang disabilitas tuna rungu yang lulus ujian akan mendapatkan stiker khusus yang harus ditempel di kendaraannya.
“Pelayanan pembuatan SIM bagi penyandang disabilitas tuna rungu ini, merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang ramah terhadap penyandang disabilitas,” tutup Kasat Lantas Polres Kubar.
Humas Polda Kaltim