kaltim.tribratanews.com, Kutim – Polres Kutai Timur menggelar Press Release di Koridor Polres Kutai Timur, Jumat (11/08/23) dengan mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di Desa Persipan Jabdan RT. 07 Desa Muara Wahau Kec. Muara Wahau Kab. Kutai Timur.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial (ME) berusia 38 tahun yang bersetatus karyawan swasta merupakan warga Kec. Muara Wahau. Kasus tersebut terungkap setelah dilakukan operasi pada hari Rabu, (02/08/23), sekitar pukul 16.00 Wita.
Dalam aksinya, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mengambil kunci kendaraan dari dalam kap mesin saat pemilik kendaraan sedang tidak sadar akibat pengaruh alkohol. Kunci tersebut kemudian digunakan untuk menghidupkan mesin kendaraan dan memungkinkan pelaku untuk mengambil kendaraan dari tempatnya.
Beberapa barang bukti yang telah diamankan dari tangan tersangka yaitu 8 unit sepeda motor roda dua yang tidak dilengkapi dengan plat nomor serta 7 unit sepeda motor lainnya di wilayah Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng.
Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kutim dengan menjatuhkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan kepada tersangka atas perbuatannya.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic menyatakan, Pengungkapan kasus ini adalah bukti kerja keras anggota kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Humas Polda Kaltim