kaltim.tribratanews.com, Kukar – Seorang warga RT. 07 Kel. Tanjung Harapan, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara diamankan Polsek Samboja lantaran kerap bertransaksi narkotika, Minggu (3/9).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Samboja AKP Yusuf menerangkan bahwa pihaknya telah mengamankan pria berinisial DG (31) di Jl. GG. Irian RT 06 Kel. Tanjung Harapan Kec. Samboja Kab. Kutai kartanegara.
Pihaknya mengamankan barang bukti Dua Poket kecil Narkotika Jenis Sabu yang fiakui adalah miliknya, satu buah sendok takar terbuat dari sedotan, satu buah pipet kaca, tiga buah korek api dan satu buah kotak rokok merk saga.
AKP Yusuf menjelaskan penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari informasi masyarakat yang merasa redah karenan di gang irian RT 06 Kel. tanjung harapan Kec. Samboja Kab. Kutai kartanegara sering di lakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“DG kami amankan saat sedang duduk dipinggir jalan, saat digeledah ada dua poket kecil narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam kotak rokok merk saga,” ujarnya.
Saat ini DG dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Samboja guna dilakukan pemeriksaan dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Humas Polda Kaltim