kaltim.tribratanews.com, Balikpapan – Ditresnarkoba Polda Kaltim laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja. Barang bukti ganja ini dimusnahkan dengan cara diblender lalu di larutkan ke dalam kloset, Rabu (13/9/2023).
Pemusnahan tersebut turut disaksikan tersangka serta dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, Kanit Sidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Arif Rahman , S.H, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan.
AKBP Nyoman mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja ini merupakan hasil pengungkapan dari 4 orang tersangka yang berhasil diamankan di Jalan D.I Panjaitan No.34A RT.024, , Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 303,73 gram netto dengan cara di blender menggunakan air yang dicampur dengan porstex. Dan terdapat 5 gram yang disisihkan untuk uji Labfor.
“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.” tutup AKBP I Nyoman Wijana
Humas Polda Kaltim