kaltim.tribratanews.com, Berau – Jajaran Polres Berau telah berhasil mengungkap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 Wita.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros Tanjung Redeb – Tabalar, Kilometer 72, RT 3, Kampung Buyung-buyung, Kecamatan Tabalar. Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial AS (54) dan Sl (55), keduanya merupakan warga Kampung Buyung-buyung.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, menjelaskan bahwa pada hari Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 Wita, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menerima laporan dari Kapolsek Tabalar tentang dugaan kebakaran di wilayah Gunung Padai, Jalan Poros Tanjung Redeb-Talisayan, Kampung Buyung-buyung, Kecamatan Tabalar.
“Setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Berau, yang dipimpin oleh Kanit Tipiter Iptu Aldrin Oktavianto, segera mendatangi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Polsek Tabalar untuk memeriksa terlapor dan saksi-saksi,” jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pada bulan Juni 2023, pelaku AS membuka lahan dengan cara menumbangkan atau merintis tanaman. Setelah dua bulan, tanaman yang telah ditumbangkan tersebut mengering.
Pada 31 Agustus 2023, AS membawa 2 botol solar ukuran 600 ml dan mengajak Sl untuk membantu membakar lahan. Mereka menuju lokasi lahan AS di Jalan Poros Tanjung Redeb-Tabalar Km 72 RT 03 Kampung Buyung-Buyung.
“AS memberikan 1 botol solar ukuran 600 ml kepada Sl untuk mempermudah pembakaran. Mereka membakar lahan dengan cara menyiramkan solar ke daun dan batang yang sudah mengering,” tambah Kapolres.
Setelah api mulai membesar, AS dan Sl meninggalkan lahan tersebut. Setelah melakukan pembakaran, keduanya singgah di rumah Ketua RT 3 untuk memberitahu bahwa mereka telah membakar lahan miliknya.
Akibat dari pembakaran lahan yang dilakukan para pelaku, sekitar 6 hektare lahan terbakar.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Berau. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Humas Polda Kaltim