kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Satresnarkoba Polresta Samarinda menggelar press release ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu bertempat di Lobby Polresta Samarinda pada Senin (11/09) siang ini.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli S.I.K., M.H., M.Si menjelaskan hal ini merupakan hasil kerjasama antara satresnarkoba dengan lapas balikpapan yang mana berhasil mengungkap atau menggagalkan edaran narkoba jenis sabu-sabu.
“kronologi kejadiannya pengendali awal kasus ini yaitu pelaku yang berada di lapas kemudian menghubungi kurir untuk mengambil barang di Samarinda berupa sabu-sabu seberat 1 Kg,” terang kapolresta.
Ketiga pelaku tersebut berinisial IP, AG, W ditangkap pada minggu (03/09) sekitar pukul 16.30 di Jl.manunggal dan satu orang lainnya yang merupakan napi di lapas Kota Balikpapan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 1.015 (seribu lima belas ) Gram Brutto atau 1 kg.
Atas tindakannya tersebut pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim