kaltim.tribratanews.com, Kubar – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubar kembali berhasil meringkus dua terduga tersangka peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dalam wilayah Kab. Kutai Barat.
Terduga tersangka dengan inisial DGF (26 thn), dan S (32) diringkus di Pinggir jalan Kampung Belempung Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat pada Hari Selasa tanggal 19 September 2023 Sekitar jam 19.40 Wita.
Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnakoba AKP Wawan Gunawan, S.H., Senin (19/9/2023) membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka kasus Peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubar.
Selain terduga tersangka, personel juga mengamankan barang bukti 55 (lima puluh lima) poket narkotika jenis sabu-sabu masing-masing dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 20,5 gr; 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang warna bening.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, terduga tersangka diamankan beserta barang bukti tersebut diatas.
Kami menghimbau kepada masyarakat Kab. Kutai Barat agar bersama – sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkoba maupun miras. Apabila diketahui adanya peredaran Narkoba maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.
Humas Polda Kaltim