kaltim.tribratanews.com, Berau – Satuan Reserse Kriminal Polres Berau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap 6 pelaku.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Jaran yang berlangsung dari 17 Agustus hingga 5 September 2023.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan 3 kejadian yang terjadi pada tanggal 29 Agustus, 1 September, dan 3 September 2023. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihak Polres Berau menerima laporan dari warga yang kehilangan kendaraannya. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan yang berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Pertama-tama, pada tanggal 29 Agustus 2023, kami berhasil menangkap pelaku pada pukul 10.00 Wita di Jalan Manunggal. Pengungkapan kedua terjadi pada Sabtu, 2 September 2023, di Jalan Siranuddin Gunung Tabur, dan yang ketiga pada tanggal 3 September 2023 sekitar pukul 01.00 dini hari,” jelas Kapolres.
Dari ketiga pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap enam pelaku dengan inisial MF, J, H, ABH, AJ, dan R. Dua diantaranya merupakan penadah barang curian. Polisi juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor, di mana satu di antaranya sudah dijual oleh salah satu pelaku seharga Rp 2.600.000.
“Kami berhasil mengamankan dua unit sepeda motor dari para pelaku, sementara satu unit lainnya sudah sempat dijual,” tambah Kapolres.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Kapolres Berau juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka dan tidak meninggalkan kunci di dalam motor.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati dalam menyimpan kendaraan dan jangan meninggalkan kunci di motor,” tutup Kapolres Berau.
Humas Polda Kaltim