kaltim.tribratanews.com, Balikpapan, – Langkah maju dalam penanganan perkara tindak pidana telah diambil oleh Ditreskrimsus Kaltim melalui penyelenggaraan Sosialisasi dan Pelatihan Penerbitan Administrasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPDP Online). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Kaltim. Kamis, 31 Agustus 2023.
Peserta yang hadir dengan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana, antara lain, AKBP Rekei Yunardhani, S.T., M.Krim. (Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim), IPDA SUPRIYANTO, S.H. (Kasubsi Bansidik Korwas PPNS Polda Kaltim), Anggota Korwas PPNS Polda Kaltim.
PPNS dari berbagai instansi seperti Balai BPPHLHK Wilayah Kaltim, BPOM RI Samarinda, Balmon Frek Radio Kelas I Samarinda, Kanwin Dirjen Pajak Kaltim dan Kaltara, Satpol PP Pemprov Kaltim, Disnakertrans Prov. Kaltim, Dishub Prov. Kaltim, Dinas Kehutanan Prov. Kaltim, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Balikpapan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, serta Balai Karantina Ikan Kelas I Balikpapan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dan pelatihan dalam penggunaan Sistem Penerbitan Administrasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPDP Online). Dengan pendekatan teknologi informasi, diharapkan penanganan perkara tindak pidana dapat lebih efektif dan efisien.
Humas Polda Kaltim