kaltim.tribratanews.com, Bontang – Polres Bontang berhasil membongkar jaringan sabu di Muara Badak. Dua pengedar narkoba sekaligus ditangkap pada Senin (4/9/2023) pukul 19.00 Wita.
Za pria 34 tahun warga Muara Badak, ditangkap lebih awal. Saat hendak ditangkap dia sempat melarikan diri dan membuang barang bukti sabu ke bawah kolong rumah.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid tersangka ditangkap di dalam gang menuju rumahnya saat sedang menunggu pembeli.
“Sempat dibuang barang bukti ke bawah kolong rumah,” ujarnya.
Adapun polisi mengamankan 3 poket atau 1,18 gram sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali meringkus seorang pria di Muara Badak berinisial Su pria 33 tahun.
Dia ditangkap di dalam kontrakannya dengan 9 poket sabu atau 3,34 gram.
“Ada juga uang hasil penjualan Rp 300 ribu,” sebutnya.
Sementara pemasok sabu berinisial An kini masuk DPO.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim