kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda bersama Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku di Jl. Aws Syahranie 4 Blok Kelurahan Sempaja Barat Kec Samarinda Utara Kota Samarinda.

Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si melalui kasat Narkoba Kompol Bambang membenarkan penangkapan tersebut. Adapun kronologis penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat bahwa bertempat di Jl. AW Syahranie 4 Blok K Kel. Sempaja Barat Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda di jadikan tempat transaksi Narkotika.

Unit Opsnal Reskrim polsek sungai pinang melakukan penyelidikan dan di lakukan tindakan Penggeledahan di dalam rumah pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 Jam 20.30 WITA dilakukan penangkapan laki laki yang berinisial AS yang sedang duduk di lantai dan temukan 1 ( satu ) Poket Narkotika jenis Sabu Sabu di hadapannya dan di lakukan penggeledahan tas Pinggang dalam kuasanya di temukan 4 ( empat )poket Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian kronologis berikutnya berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. AW Syahranie Sempaja Barat Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda di jadikan tempat transaksi Narkotika. Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim polsek sungai pinang melakukan penyelidikan dan di lakukan tindakan Penggeledahan di dalam rumah pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 Jam 20.30 WITA di temukan tiga orang laki laki di ketahui identitas salah satunya berinisial MH dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna kuning berisi 13 poket jenis Sabu Sabu dalam kamar, 1 dompet warna biru berisi 14 poket jenis Sabu Sabu di atas Salon ruang tamu
1 kotak Jam berisikan berisi 3 poket jenis Sabu Sabu di pintu dapur, 1 timbangan digital, 1 tas berisi uang Rp 8.950.000,- hasil penjualan, 9 bandel platik klip dalam kamar dan1 unit

Selanjutnya kedua pelaku AS dan MH beserta barang buktinya diamankan di Mako Polsek sungai pinang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version