kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil ungkap Kasus Penyalahgunaan atau Peredaran gelap Narkotika di Wilayahnya.Selasa (23/10/2023).

Satu orang pelaku sebagai pemilik barang haram bernama MYS (19) dan barang bukti berupa 1 (satu) Poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,15 gram bruto dan 1 (satu) Bungkus Rokok warna hitam dengan Merk DT’E. berhasil ditangkap di Jalan Otto Iskandardinata Gg. Al-Wakaf Kecamatan Samarinda Ilir kota samarinda.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menerangkan bahwa awal mulai mengungkapan peredaran gelap Narkoba ini berawal Piket SPKT Polsek Samarinda Kota mendapat telpon dari warga bahwa dijalan Otto Iskandardinata Gg. Al-Wakaf ada keributan, berdasar info dimaksud Ka. SPK beserta 2 (dua) aggota mendatangi TKP tersebut,Setelah tiba di TKP benar ada seorang pemuda yang telah diamankan oleh warga sekitar beserta ketua RT setempat,

Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan menemukan 1 Bungkus rokok warna HITAM dengan Merk DT’E yang didalamnya berisi 1 Poket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,15 gram.

“Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses penyidikan dan pengembangan”, jelas Kapolsek.

Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version